2 Pelaku dan Barang Bukti Hasil Curnak Diamankan Tim Gabungan Polres Sumba Timur
Tribatanewsntt - MKN (32) dan LTR (33) pelaku pencurian ternak (curnak) beserta 4 barang bukti hewan kuda berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Polres Sumba Timur, Senin (3/9/18).
Kapolres Sumba Timur AKBP Victor M. T. Silalahi, SH, MH, Kamis (13/9/18) pagi, saat Press Conference dengan wartawan baik Media Cetak, Elektronik, online serta penyidik Satreskrim Polres Sumba Timur di Aula Jananuraga Polres Sumba Timur menjelaskan bahwa awalnya korban melaporkan kehilangan 9 ekor kuda miliknya di Desa Napu, Kecamatan Hahar.
“ korban melaporkan telah kehilangan sejumlah hewan miliknya, sehingga Tim Gabungan Polres Sumba Timur bersama korban dan beberapa masyarakat mencari jejak hilangnya hewan tersebut,” kata Kapolres Sumba Timur AKBP Victor M. T. Silalahi, SH, MH.
“ saat itu Tim mendapat info jejak hewan tersebut berada di wilayah Desa Tanambanas, Kecamatan Umbu Ratu Nggay, Kabupaten Sumba Tengah dan lansung menuju TKP dengan dibantu oleh Kepala Desa Tanambanas,” ujar Kapolres.
“ TKP pertama di rumah MKN (32) Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 ekor hewan kuda. Berdasarkan informasi dari MKN Tim langsung mengamankan tersangka berikutnya yakni LTR (33) dirumahnya,” urai Kapolres.
“ dari tangan LTR, Tim berhasil mengamankan 4 ekor hewan kuda yang diikatnya di kali Prai Palindi, Desa Tanambanas sehingga total 6 ekor hewan Kuda barang bukti yang diamankan oleh Tim gabungan,” jelas Kapolres.
“ para pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) subsider 480 ayat (1) KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun,” ungkap Kapolres.