2 Kasus Curnak yang ditangani Polsek Pandawai masuk tahap II

2 Kasus Curnak yang ditangani Polsek Pandawai masuk tahap II

ntt.tribratanews.com – Polsek Pandawai, Polres Sumba Timur telah menyelesaikan berkas perkara terhadap kasus terhadap kasus pencurian dua ekor kerbau dan kasus pencurian satu ekor babi sesuai surat pemberitahuan dari kejaksaan negeri waingapu nomor : B-673/P.3.19/Ep.1/05/2017 tanggal 9 Mei 2017.

Para tersangka dan barang bukti tersebut diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Waingapu, Jumat (12/5/17) siang. Kapolsek Pandawai Iptu Ngakan Ketut Darmawan mengatakan bahwa dengan dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak JPU Kejari Waingapu maka tanggung jawab penyidikan sudah selesai dan merupakan tanggung jawab JPU untuk selanjutnya melimpahkan proses nya ke Pengadilan Negeri Waingapu untuk di jadwalkan proses persidangannya “, terangnya.

AK (30) merupakan anggota Polisi Pamong Praja, VCRP (42) dan EUN (39) diamankan di Polsek Pandawai karena mengangkut hewan dengan identitas palsu dan hewan tersebut merupakan hasil curian pada bulan maret 2017 sedangkan KTJ (50) warga kelurahan Watumbaka diamankan Bhabinkamtibmas kelurahan Watumbaka Bripka Retang Mau Awang karena terbukti melakukan pencurian ternak (curnak) satu ekor Babi milik Yandrian Maluku Tara Praing (31) pada bulan April 2017.