14 Hari Gelar Operasi Keselamatan Turangga, Ditlantas Polda NTT Mengedepankan Hal Ini
ntt.tribratanews.com,- Dalam rangka cipta kondisi keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di tengah pandemic Covid 19 Polri melaksanakan operasi Kepolisian di Tingkat Polda dan Polres dengan sandi operasi Keselamatan Turangga 2022.
Operasi Keselamatan Turangga tahun 2022 ini dilaksanakan selama 14 hari dimulai tanggal 1 Maret sampai dengan 14 Maret 2022secara serentak di seluruh Indonesia.
Sebagai tanda dimulainya operasi tersebut, Irwasda Polda NTT Kombes Pol. Zulkifli, S.S.T, M.K, SH, MM menyematkan pita tanda operasi kepada perwakilan dari Ditlantas, POM AD dan Jasa Raharja saat apel gelar pasukan yang diselenggarakan di lapangan Ricky Sitohang Mapolda NTT, Selasa (1/3/202).
Dalam amanat Kapolda NTT yang dibawakan Irwasda menjelaskan bahwa operasi keselamatan ini merupakan jenis operasi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) yang mengedepankan Preemtif, Preventif dan Persuasif serta humanis dalam meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalulintas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid 19.
“Salah satu yang menjadi fokus perhatian saat ini adalah keselamatan bagi pengguna jalan. Keselamatan memang sesuatu yang pertama dan utama dalam berlalu lintas. Dalam konteks ini, lalu lintas dapat dipahami sebagai urat nadi kehidupan, cermin budaya bangsa dan cermin tingkat modernitas”ujar Irwasda.
Perkembangan transportasi juga telah memasuki era digital, di mana operasional order angkutan publik sudah berada dalam genggaman, cukup menggunakan handphone. Modernisasi ini perlu diikuti dengan inovasi dan kinerja Polri khususnya Polantas, sehingga mampu mengantisipasi segala dampak yang akan timbul dari modernisasi transportasi tersebut. Polisi lalu lintas terus berupaya melaksanakan program Kapolri yang disebut Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
Untuk diketahui data jumlah kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda NTT berdasarkan aplikasi IRSMS (Integrated Road Safety Management System) yang dikelola Ditlantas pada tahun 2021 sebanyak 1.191 kejadian, dengan korban meninggal dunia 375 orang, luka berat 429 orang, luka ringan 1.408 orang. Dibandingkan pada tahun 2020 sebanyak 1.125 kejadian. Terjadi kenaikan jumlah laka sebesar 66 kejadian atau naik 6 persen. jumlah pelanggaran lalu lintas pada tahun 2021 sejumlah 16.711 pelanggaran dibandingkan tahun 2020 sejumlah 22.901 pelanggaran terjadi penurunan sejumlah 6.190 pelanggaran atau menurun 27 persen.
“Berikan penyuluhan kepada seluruh masyarakat tentang kamseltibcarlantas dan bahaya covid-19 berupa kegiatan sosialisasi, penyuluhan, melalui pemasangan spanduk, banner, baliho, penyebaran leaflet dan stiker serta melalui media cetak, media elektronik, dan media sosial. Hindari tindakan kontraproduktif yang dapat merusak citra Polri”pungkasnya.