10 Bulan Menjabat, Kapolda NTT Apresiasi Kinerja Anggota
ntt.tribratanews.com - Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H., mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota yang sudah mendukungnya selama pelaksanaan tugas di Polda NTT.
Hal ini disampaikan Kapolda NTT saat memimpin apel pagi, Senin (17/10/2022) di Lapangan Utama Ricky Sitohang Mapolda NTT.
"Saya mengucapkan terimakasih, apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota mulai dari Pak Wakapolda, Pak Irwasda, para Pejabat Utama, para Pamen dan kepada seluruh anggota Polda NTT yang telah sangat luar biasa. Dengan hebat telah mendukung pelaksanaan tugas. Mendukung dan melaksanakan kebijakan-kebijakan yang sudah saya tekankan. Saya perintahkan melalui masing-masing Kasatkernya. Tentunya melalui apel pagi ini, saya hanya mau sampaikan ucapan terimakasih atas segala dukungan, partisipasi dan sudah banyak hal, yang sudah banyak luar biasa", ujar Irjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H.
Dalam kesempatan itu juga, Kapolda NTT mengungkapkan permohonan maaf jika selama bertugas di Polda NTT banyak membuat kesalahpahaman.
"Tentunya dalam pelaksanaan tugas saya, ada hal-hal yang tidak berkenan. Ada hal-hal yang mungkin tidak sesuai dengan harapan dan keinginan. Dalam kesempatan apel ini saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf secara pribadi, baik saya, Istri dan anak-anak saya selama berinteraksi, selama berhubungan, selama bersilaturahmi kurang lebih 10 bulan. Mudah-mudahan silahturahmi tetap terjalin dengan baik", ungkapnya.
"Selamat bertugas, selamat beraktifitas. Selamat melayani masyarakat", tutupnya.
Untuk diketahui bahwa Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H., mendapat promosi dalam jabatan baru sebagai Kapolda Sulawesi Utara (Sulut).
Sementara itu, dipercayakan untuk menjadi Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Johanis Asadoma, M.Hum., yang saat ini bertugas sebagai Kadivhubinter Polri.
Mutasi tersebut tertuang di Surat Telegram Kapolri nomor ST/2224/X/Kep/2022 tanggal 14 Oktober 2022.
Belum diketahui jadwal pelaksanaan serah terima jabatan ini. Namun sesuai surat keputusan tersebut diberikan waktu 14 hari untuk pelaksanaan serah terima jabatan dari pejabat lama kepada pejabat baru.