Terapkan Restorative Justice, Polsek Raihat Damaikan Warga Tohe yang Terlibat Penganiayaan
Kepolisian Sektor Raihat Resor Belu, melakukan penyelesaian kasus penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor, Teresinha Vong Tilman (66) terhadap korban,Yasinta Meken Bere alias Sinta (44) yang terjadi baru-baru ini di dusun Sekutren, desa Tohe, Kecamatan Raihat, kabupaten Belu.
Penyelesaian masalah secara restorative justice, rabu (31/07/2024) sekitar pukul 09.00 wita, berlangsung di Ruang Unit Reskrim Polsek Raihat yang dihadiri Kanit Reskrim Polsek Raihat, AIPDA Mesak Boi Mau, Bhabinkamtibmas desa Maumutin, AIPDA Matius Tamo Ama Bili, pelaku, korban serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak.
Dari laporan yang diterima Humas, kedua belah pihak yang sama-sama berasal dari desa Tohe, kecamatan Raihat, Kabupaten Belu ini sepakat untuk berdamai yang ditandai dengan pencabutan laporan polisi oleh korban dan membuat surat pernyataan damai.
Dalam surat pernyataan yang telah dibuat, pelaku atau terlapor mengakui dan menyesali perbuatannya yang telah menganiaya korban, Sinta serta berjanji tidak akan mengulang hal yang sama kepada korban maupun orang lain.
"Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya bersama keluarga yang hadir. Dari hasil mediasi yang kita lakukan, korban bersedia memaafkan pelaku mengingat kasus tersebut disebabkan karena kesalahpahaman ditambah pelaku masih berstatus istri sah dari sepupu korban"tutur Kapolsek Raihat, IPTU Marcelo Da Silva, S.Sos kepada Humas.
"Dan korban hari ini bersedia mencabut kembali aduan atau laporan polisi yang dilaporkan pada tanggal 7 desember 2023 kemarin. Kedua pihak juga sepakat menyelesaikan secara adat dan berkomitmen tidak mempermasalahkan kasus yang sudah terjadi dikemudian hari dan segala resiko hukum merupakan tanggung jawab mereka masing-masing"lanjut Kapolsek.
Pada kesempatan tersebut pula, AIPDA Mathis selaku Bhabinkamtibmas Maumutin mengimbau warga binaannya agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari sekaligus mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
" AIPDA Mathis yang kebetulan Bhabin yang bertugas di desa tempat tinggal kedua belah pihak mengimbau pelaku agar tidak melakukan hal yang sama kepada korban maupun orang lain. Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh karena setiap masalah tidak akan selesai kalau dicampur dengan tindakan kekerasan"ungkap Kapolsek.
"Kemudian kepada korban dan keluarganya, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan damai"lanjut Kapolsek.
Untuk diketahui, Kasus Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024, sekitar pukul 16.30 wita di dusun Kotafoun A, desa Tohe, kecamatan Raihat, kabupaten Belu.
Kejadian berawal saat korban Sinta sementara berada dirumahnya, kemudian terlapor Teresinha dan suaminya Antoni Saburaka datang dan meminta kepada korban untuk tidak memindahkan kuburan orang tua korban sehingga terjadilah adu mulut.
"Saat adu mulut tersebut, korban memegang bahu terlapor dan mengatakan kepada terlapor dan suaminya untuk pulang kembali ke rumahnya namun terlapor langsung memegang baju korban dibagian samping kanan dan menarik kemudian membanting korban ketanah "jelas Kapolsek.
"Akibat bantingan tersebut, korban mengalami luka gores pada tangan kiri. Merasa tidak puas, korban kemudian datang melapor ke Polsek Raihat untuk diproses hukum selanjutnya"tutup Kapolsek.