Reskrim Dinyatakan Lengkap Penyidik Satnarkoba Polres Ende Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Ke JPU
ntt.tribratanews.com - Pagi ini, Selasa (9/8/22) pukul 09.00 wita, Satresnarkoba Polres Ende Serahkan Tersangka Tindak Pidana Narkotika ke Kejaksaan Negeri Ende untuk Tahap II. Tersangka tersebut berinisial SA alias Sabda (26) beserta Barang Bukti (BB) diserahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Ende.
Penyerahan tersangka SA Alias Sabda beserta barang bukti diterima oleh Jaksa yang menangani Perkara Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ende. M. Fahry,S.H. M.H.
Kapolres Ende AKBP Andre Librian,S.I.K.,, melalui Kasat Narkoba IPTU Gustaf Steven Ndun S.I.P. ketika dikonfirmasi Humas Polres Ende mengatakan bahwa, Tersangka SA alias Sabda telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ende untuk menjalani proses hukum lebih lanjut karena kasus kepemilikan Narkoba jenis sabu.
“Pagi tadi tersangka sudah diserahkan dan selanjutnya pihak Kejaksaan akan memproses lebih lanjut hingga persidangan, ” Ujarnya.
Atas perbuataannya tersangka SA Alias Sabda di jerat pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka kini telah berada dibawah pengawasan Kejaksaan Negeri Ende karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap P21 Berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Ende Nomor : B-806/N.3.14/Enz.1/07/2022, tanggal 26 Juli 2022 tentang Pemberitahuan hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama Tersangka SA alias Sabda sudah lengkap ,” jelas Iptu IPTU Gustaf Steven Ndun S.I.P.