Jatanras Polres Mabar Bekuk Terduga Pelaku Jambret di Labuan Bajo
ntt.tribratanews.com - Tim Jatanras Polres Manggarai Barat berhasil membekuk terduga pelaku Jambret yang terjadi beberapa waktu lalu di Puncak Waringin dan Waekesambi. Selasa (18/09/2018).
Sekitar pukul 18.30 wita tepat di depan Toko Surya Agung, Labuan Bajo, F (23) warga Tuwa, Kecamatan Welak Kabupaten Manggarai Barat, berhasil di bekuk oleh Jatanras Polres Mabar dan terhadap terduga pelaku pencurian tersebut langsung dibawa dan diamankan di Polres Mabar untuk di lakukan periksaan lebih lanjut.
Sebelumya F berhasil melancarkan aksinya di TKP pertama yakni di Puncak Waringin, pada hari kamis 12 Juli 2018 sekitar pukul 20.30 Wita. Korban D yang sedang mengendarai motor bersama saudaranya saat itu langsung di rampas tas oleh pelaku hingga korban bersama saudara jatuh. Namun pelaku berhasil menggambil tas milik korban dan melarikan diri.
Terduga Pelaku yang kabur membawa tas yang berisikan 2 unit HP merk Asus dan Oppo serta uang sejumlah Rp.350.000 ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah ). Setelah kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polres Mabar dengan Laporan Polisi yakni LP/122/VII/2018/NTT/RES MABAR.
Merasa aksi sebelumnya berhasil, pelaku kembali mencoba dengan modus menjadi tukang ojek pada hari Selasa 18 September 2018 sekitar 08.30 Wita bertempat di Waekasambi, Desa Batu cermin, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Terduga pelaku melakukan aksi dengan mengantarkan korban ke tempat tujuan langsung merampas tas milik korban yang berisikan uang sebesar Rp. 550.000 ( lima ratus lima puluh ribu ) beserta mutiara 5 butir dan surat-surat penting, milik korban A. Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polisi dengan Laporan Polisi nomor : LP/163/IX/2018/NTT/RES MABAR.
Saat ini satu Unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam telah dimankan oleh penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat.
Dalam kejadian ini di himbau kepada masyarakat Manggarai Barat agar selalu waspada serta berhati-hati agar tidak terjadi kembali kasus serupa. Jika terjadi sesuatu agar segera laporkan ke Pihak Kepolisian.