Ditresnarkoba Polda NTT Berhasil Ungkap Tiga Pelaku Peredaran Ganja Via Medsos
ntt.tribratanews.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTT Berhasil Mengungkap Tiga orang pelaku peredaran Narkotika jenis ganja via Media sosial (Medsos).
Hal ini disampaikan Dirresnarkoba Polda NTT Kombes Pol. A. F. Indra Napitupulu, S.I.K., didampingi Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H., saat konferensi pers di Lobi Humas Polda NTT, Senin (15/2/2021).
Dirresnarkoba Polda NTT mengatakan bahwa Pembongkaran jaringan narkoba dengan modus baru ini yakni menggunakan media sosial Instagram dalam menjual barang haram tersebut.
"Sudah banyak peredaran narkoba menggunakan medsos, namun melalui instagram ini merupakan modus baru, karena menurut para pelaku, media sosial merupakan tempat paling aman untuk jual beli narkoba", kata Kombes Pol. A. F. Indra Napitupulu, S.I.K.
Pelaku HT (26) diamankan oleh tim Ditresnarkoba Polda NTT di Medan, Sumatera Utara pada hari Selasa tanggal 9 Februari 2021. Ia sering melakukan transaksi narkoba melalui media sosial, dan sering mengirim barang haram tersebut ke seluruh wilayah indonesia. Dari Pelaku HT, Anggota mengamankan satu paketan batang ganja yang dikemas dalam plastik hitam.
Sebelumnya, Pada Hari Selasa tanggal 29 Desember 2020 lalu, Anggota mengamankan TSP (27) alias Tito dan M (27) alias Zakir di Kabupaten Sumba Barat yang merupakan jaringan HT serta mengamankan barang bukti berupa satu pasang sepatu merk Puma yang disisipkan narkotika yang diduga jenis ganja, satu paket Cigarette Paper merek Mars Brend, dua paket diduga Narkotika jenis ganja dengan berat 28,8351 gram dan 28,1207 gram serta satu buah Handphone merek Realme.
"Para tersangka akan dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara", pungkasnya.