Aniaya Pasangannya Hingga Tewas karena Cemburu, PN Terancam 15 Tahun Kurungan Penjara
ntt.tribratanews.com - Kejadian tragis terjadi di Desa Nualima, Kecamatan Lio Timur, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, ketika PN (40) diduga menganiaya pasangannya, VM (29), hingga mengakibatkan kematian tragis.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (9/8/2023) dinihari, di kediaman mereka di Dusun Tiwudhea. Dalam kondisi cemburu dan curiga bahwa VM menjalin hubungan dengan pria lain, PN diduga memukul VM dengan kejam. Pelaku juga menggunakan sebuah kayu gamal untuk menganiaya korban berkali-kali hingga korban kehilangan kesadaran.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, S.H., saat di konfirmasi, Senin (14/8) mengungkapkan bahwa setelah peristiwa tersebut, pelaku sempat melarikan diri dari lokasi.
Namun, aparat kepolisian Polres Ende berhasil menangkap pelaku pada Jumat (11/8/2023) tengah malam di Wolona, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende. Pelaku PN akhirnya dibawa ke Polres Ende untuk diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa PN mengakui perbuatannya dengan alasan cemburu dan kecurigaannya terhadap hubungan VM dengan pria lain. "Nus cemburu dan mencurigai korban mempunyai pria idaman lain," terang Kasat Reskrim.
Polisi telah menetapkan Nus sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal 338 KUHP subs pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Penyelidikan lebih lanjut dilakukan oleh aparat kepolisian untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi terkait peristiwa tragis ini. Dalam pemeriksaan awal, polisi telah memeriksa para saksi dan menyita barang bukti berupa satu batang kayu gamal serta pakaian korban.
Kasus pembunuhan ini telah mengguncang warga Desa Nualima dan sekitarnya. Masyarakat diharapkan tetap memberikan kerjasama kepada pihak berwajib dalam rangka mendukung proses penyelidikan dan penegakan hukum.